Rabu, 26 Desember 2018

“Pesta Demokrasi Kampus yang menjadi pesta Kegaduhan”


 “Pesta Demokrasi Kampus yang menjadi pesta Kegaduhan
Mahasiswa Agribisnis dalam forum Ilalang Agribisnis

Dilema Lembaga Legislatif Kemahasiswaan

Pemilu Raya (PEMIRA) UIN Jakarta 2018 kembali menghadirkan babak baru dalam perhelatan akbar tiap tahunnya, semua pandangan tertuju pada perhelatan akbar tersebut. Deguk kagum dan heran terjadi setiap perhelatan pesta demokrasi berlangsung, guna menentukan masa depan lembaga kemahasiswaan ditingkat universitas, fakultas dan jurusan menjadi daya tarik tersendiri bagi pelaksana dan peserta pesta demokrasi. Dalam dinamika demokrasi kampus akan menghadapi banyak permasalahan dan kendala yang di hadapi.Terbukti ketika dihadapkan pada permasalahan yang terjadi, bukan hanya tentang adanya perbedaan sudut pandang untuk menyikapi perselisihan didalam pesta demokrasinya, namun dengan adanya ketidak pastian pada persiapan sistem pelaksanaan Pemilu Raya tersebut. PEMIRA merupakan produk yang dipersiapkan dan diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selaku pihak yang bertanggungjawab atas pelaksanaan PEMIRA, KPU berperan untuk menjamin pelaksanaan PEMIRA yang beriklim kondusif, sesuai dengan aturan-aturan universitas yang berlaku dan tidak melanggar kode etik kemahasiswaan. KPU tentunya tidak berjalan dengan sendiri, terdapat pihak yang berperan sebagai pengawas di dalam pelaksanaan PEMIRA Universitas, yakni BAWASLU (Badan Pengawas Pemilu).
Dengan tugasnya sebagai pihak operator dari terlaksananya sistem demokrasi di dalam kampus, keanggotaan di dalam KPU dan BAWASLU tentunya hadir atas adanya proses yang disiapkan dan dijalankan oleh pihak legislatif kampus (SEMA Universitas). SEMA Universitas bertanggungjawab untuk mempersiapkan pembuatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU), yakni dengan menyiapkan beberapa tahapan pelaksanaan:
1.      Menghasilkan dan menetapkan TAP SEMA-U mengenai prosedur pelaksanaan Pemilu Raya (PEMIRA).
2.      Menentukan dan mensosialisasikan jadwal pelaksanaan Open Recruitment KPU dan BAWASLU.
3.      Berkoordinasi dengan pihak Wakil Rektor Bidang kemahasiswaan dan Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan terkait adanya Pemilu Raya (PEMIRA) Universitas.
4.      Menunggu Keputusan Rektor yang disampaikan melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan terkait Struktur Keanggotaan didalam Tim Independen dan Tim Arbitrase selaku pihak yang menyeleksi di tahapan fit and proper test.
5.      Berkoordinasi dengan Tim Independen dan Tim Arbitrase terkait pelaksanaan PEMIRA, terkhusus Open Recruitment KPU dan BAWASLU.
6.      Mengumpulkan data pendaftar KPU dan BAWASLU.
7.      Melaksanakan regulasi terkait tahapan seleksi, seperti absensi, verifikasi berkas dan pelaksanaan fit and proper test. 
8.      Menerima dan mensosialisasikan hasil fit and proper test yang diputuskan oleh keputusan Tim Independen.
9.      Melantik dan Membuat Surat Keputusan mengenai jajaran Keanggotaan KPU dan BAWASLU.
10.  Berkoordinasi dengan KPU, BAWASLU dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan terkait penyelenggaraan Pemilu Raya (PEMIRA).
     Segala tahap persiapan atas terlaksananya Pemilu Raya (PEMIRA) wajib dijalankan oleh SEMA Universitas sebagai sebuah tanggungjawab dan ketersesuaian dari pelaksanaan prosedur/tata aturan. Semua ketidaksesuaian haruslah ditindaklanjuti, diselesaikan dan disesuaikan kembali kepada acuan yang berlaku.
          Kekacauan prosedural pelaksanaan PEMIRA UIN Jakarta 2018 dimulai semenjak SEMA-U hendak melaksanakan fit and proper test peserta yang lulus dalam pemberkasan. Adanya penundaan dan ketidak jelasan pelaksanaan fit and proper test yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 1 dan 2 November 2018 sesuai dengan timeline pembentukan KPU dan BAWASLU, tetapi pelaksanaan fit and proper test baru terlaksana pada tanggal 7-8 November 2018. Setelah pelaksanaan fit and proper test terdapat perubahan nama dan posisi di dalam struktur keanggotaan KPU dan BAWASLU dari hasil fit and proper test Tim Independen, yang paling mencolok adalah tentang perubahan posisi sentral keanggotaan KPU, yakni Ketua KPU. SEMA-U menyalahi keputusan Tim Independen yang menetapkan Saudari Fitri Febriyani dari Fakultas Sains dan Teknologi (FST) sebagai Ketua KPU dengan mengumumkan posisi Ketua KPU diisi oleh Saudara Abdul Rohim dari Fakultas Psikologi (FPSI). Yang seharusnya hasil dari tim Independen disosialisasikan sesuai dengan hasil fit and proper test yang sesuai dengan penilaian tim Independen. Ketidak jelasan antara timeline dan koordinasi dengan pihak wakil rektor bidang kemahasiswaan mengenai tim Independen fit and proper test yang tidak berjalan dengan baik. Hal ini muncul dikarenakan ketidak adaannya hasil nilai dalam penilaian fit and proper test ketika pembacaan SK. Hal ini juga berujung pada permasalahan yang berkepanjangan dengan beberapa peserta yang telah lulus pemberkasan.
     SEMA-U tetap bersikukuh dengan hasil keputusan yang mereka buat, kemudian dilakukanlah pembacaan SK dan pelantikan anggota KPU dan BAWASLU pada Tanggal 21 November 2018. Setelahnya KPU menerbitkan timeline pelaksanaan PEMIRA yang diposting melalui akun sosial media mereka (instagram) yakni @kpu_uinjkt2018.Tepat pada pelantikan KPU dan BAWASLU terdapat Aksi tuntutan dari aliansi mahasiswa yang mengatasnamakan dirinya sebagai AMPERA (Aliansi Mahasiswa Peduli Pemira) yang mendesak agar SEMA-U tetap mengindahkan hasil keputusan fit and proper test Tim Independen, serta mendesak Tim Independen dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan untuk menegur dan memastikan pihak SEMA-U tetap menjalankan prosedur yang sudah disepakati diawal.
    KPU menjalankan timeline yang telah mereka buat dan terlaksanalah proses open recruitment dan penyerahan berkas calon KPPS (Komisi Penyelenggara Pemungutan Suara) dari tiap Fakultas pada tanggal 27 November 2018 di Kantor Sekretariat SEMA Universitas. Selanjutnya kecacatan baru muncul dengan tidak adanya kejelasan terkait hasil verifikasi berkas calon anggota KPPS, serta dengan belum dibukanya open recruitment untuk calon anggota Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) di tiap Fakultas. Kemudian kembali terjadi Aksi pada tanggal 20 Desember 2018 didepan Kantor Sekretariat SEMA Universitas mengenai harus tetap dilaksanakannya hasil keputusan fit and proper test dari Tim Independen terkait keanggotaan KPU dan BAWASLU.
     Tepat di tanggal 20 Desember 2018 terjadi Rapat Koordinasi antara pihak Warek Bidang Kemahasiswaan, Wadek Bidang Kemahasiswaan, SEMA-U, dan KPU, pembahasan utamanya yakni mengenai Struktural Keanggotaan KPU dan BAWASLU yang harus sesuai dengan keputusan fit and proper test dari Tim Independen serta dengan disepakatinya Agenda Pemilihan Umum Mahasiswa Tahun 2018, yang salah satunya tertera keterangan pelaksanaan Pemungutan suara/Pemilu Mahasiswa pada tanggal 12 Februari 2019 dan ditandatangani langsung oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Prof. Dr. Yusron Razak. MA.
     KPU kembali tidak mengindahkan hasil keputusan bersama yang ditetapkan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, termuat pada salah satu poin yang terdapat di dalam Surat Pernyataan yang diterbitkan Pihak KPU pada tanggal 21 Desember 2018. Mereka tetap menginginkan tergelarnya Agenda yang telah mereka buat, yang salah satunya pelaksanaan Pemilu Mahasiswa pada tanggal 7 Januari 2019. Di tanggal yang sama terjadi proses dinamika PEMIRA mahasiswa di depan Kantor Sekretariat SEMA Universitas, yang bertepatan dengan agenda pelaksanaan fit and proper test calon anggota KPPS dan Panwaslu versi timeline KPU. Salah satu kubu mendesak agar KPU tetap melaksanakan timeline yang telah dibuat oleh KPU, dalam arti lain melakukan pengawalan kepada jajaran KPU. Dari kubu lainnya, yang mengatasnamakan diri sebagai AMPERA (Aliansi Mahasiswa Peduli Pemira) mendesak beberapa tuntutan:
1.      KPU menghargai dan menjalankan keputusan rapat bersama antara pihak WaRek Bidang Kemahasiswaan, WaDek Bidang Kemahasiswaan, SEMA-U dan KPU.
2.      Keanggotaan KPU dan BAWASLU yang telah dilantik sebelumnya haruslah dibubarkan dan kembali dilaksanakan Pelantikan atas Ketua KPU yang sesungguhnya, Saudari Fitri Febriyani.
3.      KPU tidak melanjutkan agenda pelaksanaan PEMIRA, karena telah melanggar prosedur pelaksanaan, dengan tidak adanya pelantikan dan pelaksanaan Rapat Pleno sebelum dilaksanakannya agenda pelaksanaan PEMIRA.
4.      Menuntut agar dikembalikannya berkas calon anggota KPPS yang sebelumnya sudah diserahkan kepada pihak Koor KPPS tiap Fakultas.
      Masing-masing kubu yang sebelumnya saling sabar menunggu informasi yang disampaikan oleh pihak perwakilan KPU, akhirnya terlibat perselisihan mulut, hingga terjadilah baku hantam antar keduanya, pihak AMPERA merasa tidak puas dengan sikap dari KPU yang tidak mengindahkan keputusan yang sudah dikeluarkan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, dan tetap menjalankan agenda yang telah mereka buat dengan beralasan bahwa timeline yang telah dikeluarkan WaRek Bidang Kemahasiswaan tidak mengedepankan demokrasi mahasiswa. Buntut dari terjadinya kericuhan di depan Kantor Sekretariat SEMA-U maka proses verifikasi berkas KPPS dan Panwaslu (versi timeline KPU) yang sedianya dilaksanakan pada hari Jum’at, 21 Desember 2018 tidak dapat terlaksana.
     Berbagai pihak kemudian saling berpendapat dan berspekulasi tentang kericuhan yang terjadi di depan Sekretariat SEMA-U tersebut. Ada yang berpendapat bahwa Aksi yang dilakukan AMPERA merupakan i’tikad baik dalam mengkritisi ketidakjelasan proses demokrasi mahasiswa, namun tidak sedikit pula pihak yang menyimpulkan bahwa AMPERA justru sebagai pihak yang memperlambat dan memperkeruh suasana. Seperti yang sudah dijelaskan di awal, segala macam permasalahan yang terjadi merupakan hasil dari kecerobohan SEMA-U yang menciderai proses demokrasi mahasiswa dengan bersikap semena-mena dalam mengumumkan hasil keanggotaan KPU yang tidak sesuai dengan keputusan fit and proper test dari Tim Independen.

Kegelisahan dari Sekumpulan Mahasiswa

           Ketidakjelasan pelaksanaan PEMIRA membuat sekumpulan Mahasiswa Agribisnis tergerak untuk membahas dan menelaah lebih dalam tentang apa yang memang terjadi dan melatarbelakangi kekacauan proses Demokrasi Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta di tahun 2018.
     Berbagai data dan sumber yang valid menjadi landasan utama kami dalam membahas permasalahan yang terjadi. Diantaranya yakni:
1.      Mukadimah AD/ART Organisasi Kemahasiswaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Berdasarkan Keputusan Rektor Nomor : UN.01/R/HK.00.5/2014. Mahasiswa adalah generasi muda yang mempunyai semangat hidup tinggi, dinamis dan menjadi perubahan sekaligus sumber kekuatan moral. Oleh karenanya, diperlukan sebuah waddah berupa organisasi kemahasiswaan yang menampung berbagai kreatifitas dan aktifitas mahasiswa di lingkungannya.
2.      Bab V pasal 15 AD/ART Organisasi Kemahasiswaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tentang cara memilih pimpinan organisasi secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, dengan dilaksanakannya Pemilihan Umum Mahasiswa 1 (satu) tahun sekali secara serentak. Dengan pemilihan pengurus SEMA Universitas dan SEMA Fakultas bagi lembaga legislatif, serta pemilihan Ketua dan Wakil Ketua DEMA Universitas, DEMA Fakultas dan HMJ/HMPS di tingkat jurusan/Program studi bagi lembaga eksekutif.
3.      Ketetapan SEMA-U nomor 03/TAP/SEMA-U/X/2018 Tentang Pedoman Pemilihan Umum Mahasiswa dan Petunjuk Teknis.
4.      AD/ART Organisasi Kemahasiswaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, pasal 16 dan 17 Tentang syarat pencalonan anggota KPU dan BAWASLU.
5.      Akun Resmi Sosial Media Instagram SEMA-Universitas UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, @semauinjkt, sebagai akun yang mensosialisasikan kabar tentang aktivitas SEMA-U, khususnya pada konteks PEMIRA.
       Sumber-sumber diatas menjadi landasan utama pembahasan Mahasiswa Agribisnis. Tentunya kami menyadari secara penuh, bahwa untuk memperkuat argumen di dalam diskusi haruslah diperkuat oleh landasan / sumber yang valid dan dapat dipertanggung jawabkan.

Diskriminasi yang kami lihat dan rasakan

Sebagai Mahasiswa Program Studi Agribisnis yang berada di dalam Fakultas Sains dan Teknologi (FST), Keresahan kami-pun mengerucut terhadap dampak seperti apa yang akan terjadi di dalam lingkungan Jurusan dan Fakultas kami atas permasalahan PEMIRA yang sedang terjadi. Kordinasi kami jalankan kepada berbagai pihak yang bertanggungjawab, baik pada lembaga Eksekutif maupun Legislatif FST. 
          Kami mengikuti perkembangan sedari proses Open Recruitment KPU dan BAWASLU yang diselenggarakan SEMA-U, keanehan mulai dirasakan ketika proses fit and proper test calon anggota KPU dan BAWASLU haruslah memenuhi syarat mengisi absensi. Penyampaian informasi bagi para pendaftar anggota KPU dan BAWASLU terkesan tidak transparan, bila mengacu kepada Petunjuk Teknis fit and proper test, jadwal absensi hanya tertera redaksi waktu pelaksanaan, yakni di poin 1 “Waktu pengisian Absensi Awal dibuka jam 08.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB. Lewat dari itu dinyatakan gugur”. Dari redaksi tersebut dirasa sangat terdapat kerancuan. Kordinasi kami lakukan dengan pihak SEMA FST, informasi yang didapatkan SEMA FST dari SEMA-U terkait pelaksanaan Absensi calon anggota KPU dan BAWASLU dapat dilaksanakan pada hari Kamis-Jum’at tanggal 1-2 November 2018. Namun pada pelaksanaannya, ternyata Absensi hanya dapat dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 1 November 2018 sampai pukul 13.00, dan hanya diperpanjang selama satu jam, hingga pukul 14.00. Akibat dari kerancuan informasi tersebut, banyak calon pendaftar KPU dan BAWASLU dari Fakultas Sains dan Teknologi yang dinyatakan gugur untuk mengikuti proses selanjutnya.
     Pendaftar KPU dan BAWASLU FST dari proses fit and proper test, menghasilkan 1 anggota KPU dan 2 orang anggota BAWASLU yang dinyatakan lulus. Polemik baru hadir, dimana 1 orang anggota KPU yang lolos dari FST merupakan Ketua KPU hasil keputusan dari Tim Independen (Pihak penyeleksi para calon anggota KPU dan BAWASLU). Dampaknya bagi kami jelas, secara langsung FST di diskriminasi dari keadaan tersebut. Hanya terdapat 1 orang anggota KPU dari FST, yakni atas nama Fitri Febriyani dan berstatus sebagai Ketua KPU. Terjadi kekosongan di posisi Koor KPPS FST, akibatnya terjadi ketidakjelasan pelaksanaan Open Recruitment calon anggota KPPS FST.
    Berbeda dengan kebobrokan yang menimpa FST dari sisi keanggotaan di KPU, anggota BAWASLU dari FST yang berjumlah 2 orang, yakni atas nama Asri Prasasti dan Edra Aditya, menyebabkan posisi Koor PANWASLU FST tidak mengalami permasalahan sejak awal diterbitkannya keputusan Hasil fit and proper test dari SEMA-U melalui media sosial Instagramnya (@semauinjkt) pada tanggal 16 November 2018. Koor PANWASLU FST diisi oleh Saudari Asri Prasasti dan Saudara Edra Aditya sebagai anggota BAWASLU.

Pernyataan sikap dan solusi yang kami tawarkan

     Proses pelaksanaan Pemilu Raya Mahasiswa (PEMIRA) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang terdapat banyak permasalahan menunjukkan bahwa SEMA UIN Jakarta Periode 2018 telah menciderai proses demokrasi Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, secara jelas menunjukkan bahwa SEMA-U tidak berkompeten dalam pelaksanaan wewenangnya membentuk organisasi Ad-Hoc KPU dan BAWASLU. Serta secara jelas menunjukkan iklim yang tidak kondusif kepada para Mahasiswa/i UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dengan tidak mengindahkan keputusan dari Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan tentang surat edaran Pemberitahuan Pelaksana PEMIRA 2018 yang terbit pada tanggal 20 Desember 2018.
       Solusi yang kami sarankan agar pihak SEMA-U menyadari secara penuh segala macam permasalahan yang terjadi merupakan tanggungjawabnya, kembali menunjukan I’tikad baik untuk menciptakan PEMIRA yang beriklim kondusif, sesuai dengan aturan-aturan universitas yang berlaku dan tidak melanggar kode etik kemahasiswaan. Kemudian agar mengikuti hasil ketetapan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan tentang Pelaksanaan PEMIRA 2018.
     Dalam lingkup Fakultas Sains dan Teknologi, kami mengharapkan pihak KPU yang telah dibentuk untuk secepatnya memberi kejelasan tentang posisi Koor KPPS FST, yakni dengan secara langsung menemui Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan FST untuk kepastian mahasiswa yang menjadi Koor KPPS FST. Serta nantinya mempersiapkan bersama  proses fit and proper test KPPS dan PANWASLU FST.
           Segala pembahasan yang kami lakukan merupakan bentuk keresahan atas ketimpangan yang terjadi pada pelaksanaan PEMIRA UIN Jakarta 2018. Kemudian mengharapkan agar setiap pihak, khususnya Mahasiswa/i FST untuk sama-sama mengetahui kronologi yang terjadi  dengan bersikap peduli dan berkomitmen untuk menghadirkan proses demokrasi di tingkat Mahasiswa yang bersih dan sesuai prosedur yang berlaku. Serta dengan senantiasa sadar bahwa Mahasiswa adalah generasi muda yang mempunyai semangat hidup tinggi, dinamis dan menjadi perubahan sekaligus sumber kekuatan moral.
          Dalam kejadian ini kita dapat bersama-sama belajar akan pentingnya membangun dan menjaga dinamika kampus yang kondusif, perlu adanya peranserta mahasiswa dalam menjalankan proses dinamika kampus ini agar kedepan lebih baik lagi. Peran dari semua lembaga kemahasiswaan untuk memberikan edukasi demokrasi kampus yang sejuk dan sehat. Tidak hanya itu, harus adanya peran aktif dari mahasiswa untuk terus kritis, apabila itu salah katakan salah dan apabila itu benar katakan benar. Dan alangkah baiknya ketika kita mendapatkan amanah dari mahasiswa yang lain, menjalankan dengan sesuai amanah yang telah diberikan. Dan stop terhadap tindakan yang tidak bertanggung jawab terhadap segala bentuk komentar atau persepsi yang menuju kepada provokasi dan tindakan pesimis.
“MARI BERSAMA-SAMA MENGEDUKASI DAN MENCERDASKAN DEMOKRASI KAMPUS!”

Ciputat, 21 Desember 2018

                        Ditulis Oleh
                     Hasanu Rizkillah
                              Editor
                   Hilman Kurniawan



0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.