Pertanian merupakan suatu sektor
yang sangat penting bagi kehidupan, yaitu sebagai penyedia kebutuhan pangan
manusia yang paling utama. Selain itu pertanian juga berkontribusi besar
terhadap perekonomian suatu negara. Terlebih bagi Indonesia yang disebut
sebagai Negara Agraris.
Di Indonesia sendiri, kondisi
pertanian dari waktu ke waktu semakin memprihatinkan. Membicarakan masalah
pertanian seakan tidak ada habisnya. Berbagai macam permasalahan terus saja
muncul. Salah satunya yaitu masalah alih fungsi lahan pertanian atau disebut
konversi lahan. Lahan yang aslinya merupakan lahan khusus pertanian dikonversi
menjadi kawasan industri, perdagangan dan perumahan. Luas konversi lahan secara
nasional rata-rata mencapai lebih dari 100 ribu hektare per tahunnya, padahal tiap
tahunnya pemerintah hanya mencetak sekitar 40 ribu hektare lahan pertanian baru.
Itu artinya Indonesia kehilangan lahan Pertanian sekitar 60 ribu hektare per
tahunnya.
Konversi lahan ini membawa pengaruh
yang sangat besar bagi pertanian itu sendiri, utamanya bagi para petani. Akibat
konversi lahan, banyak petani yang kehilangan mata pencaharian mereka. Hal ini
akan berkibat lanjut pada penurunan pendapatan petani dan juga menambah daftar
penganguran di Indonesia. Konversi lahan ini tidak hanya mengurangi luas lahan
pertanian di Indonesia secara besar-besaran, tetapi juga akan menghambat program
pemerintah yang berkaitan dengan ketahanan pangan. Dimana Ketahanan pangan ini
sendiri menjadikan lahan pertanian sebagai objek utama untuk memproduksi pangan
guna mencukupi kebutuhan pangan masyarakat Indonesia, mengingat angka
pertumbuhan penduduk Indonesia yang terus meningkat. Peluang produksi pangan berbanding
lurus dengan ketersediaan lahan pertanian. Jika lahan pertanian semakin berkurang,
maka produksi pangan akan menurun. Itu artinya jika semakin banyak kita
kehilangan lahan pertanian karena konversi, maka semakin jauh pula harapan
ketahanan pangan akan terwujud.
Menanggapi masalah konversi lahan
ini, sebenarnya pemerintah telah membuat dan menetapkan peraturan dan
perundangan antara lain Peraturan Pemerintah No 1 tahun 2011 tentang Penetapan
dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan UU NO 41 Tahun 2009
tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Tujuannya tak lain
untuk melindungi agar lahan pertanian tidak terus berkurang. Keberadaan PP dan
UU ini dinilai kurang berpengaruh dalam menangani masalah konversi lahan
tersebut. Dengan ditetapkannya peraturan ini seharusnya mampu menekan kasus
konversi lahan yang ada. Tapi kenyataannya masih banyak kasus konversi lahan
yang terjadi. Entah ini salah pemerintah yang kurang tegas menangani masalah
ini atau pihak-pihak usil yang sulit diatur. Yang jelas kasus konversi ini
tidak bisa didiamkan begitu saja. Jika dibiarkan terus-menerus, lama-kelamaan
lahan pertanian Indonesia akan habis dan tentunya sebutan Indonesia sebagai ‘Negara Agraris’ hanya tinggal kenangan. (By : Hanna Amalina_Ilalang)
0 komentar:
Posting Komentar