Minggu, 25 Januari 2015

Konversi, Penyakit Pertanian Indonesia

Pertanian merupakan suatu sektor yang sangat penting bagi kehidupan, yaitu sebagai penyedia kebutuhan pangan manusia yang paling utama. Selain itu pertanian juga berkontribusi besar terhadap perekonomian suatu negara. Terlebih bagi Indonesia yang disebut sebagai Negara Agraris.
Di Indonesia sendiri, kondisi pertanian dari waktu ke waktu semakin memprihatinkan. Membicarakan masalah pertanian seakan tidak ada habisnya. Berbagai macam permasalahan terus saja muncul. Salah satunya yaitu masalah alih fungsi lahan pertanian atau disebut konversi lahan. Lahan yang aslinya merupakan lahan khusus pertanian dikonversi menjadi kawasan industri, perdagangan dan perumahan. Luas konversi lahan secara nasional rata-rata mencapai lebih dari 100 ribu hektare per tahunnya, padahal tiap tahunnya pemerintah hanya mencetak sekitar 40 ribu hektare lahan pertanian baru. Itu artinya Indonesia kehilangan lahan Pertanian sekitar 60 ribu hektare per tahunnya.
Konversi lahan ini membawa pengaruh yang sangat besar bagi pertanian itu sendiri, utamanya bagi para petani. Akibat konversi lahan, banyak petani yang kehilangan mata pencaharian mereka. Hal ini akan berkibat lanjut pada penurunan pendapatan petani dan juga menambah daftar penganguran di Indonesia. Konversi lahan ini tidak hanya mengurangi luas lahan pertanian di Indonesia secara besar-besaran, tetapi juga akan menghambat program pemerintah yang berkaitan dengan ketahanan pangan. Dimana Ketahanan pangan ini sendiri menjadikan lahan pertanian sebagai objek utama untuk memproduksi pangan guna mencukupi kebutuhan pangan masyarakat Indonesia, mengingat angka pertumbuhan penduduk Indonesia yang terus meningkat. Peluang produksi pangan berbanding lurus dengan ketersediaan lahan pertanian. Jika lahan pertanian semakin berkurang, maka produksi pangan akan menurun. Itu artinya jika semakin banyak kita kehilangan lahan pertanian karena konversi, maka semakin jauh pula harapan ketahanan pangan akan terwujud.

Menanggapi masalah konversi lahan ini, sebenarnya pemerintah telah membuat dan menetapkan peraturan dan perundangan antara lain Peraturan Pemerintah No 1 tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan UU NO 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Tujuannya tak lain untuk melindungi agar lahan pertanian tidak terus berkurang. Keberadaan PP dan UU ini dinilai kurang berpengaruh dalam menangani masalah konversi lahan tersebut. Dengan ditetapkannya peraturan ini seharusnya mampu menekan kasus konversi lahan yang ada. Tapi kenyataannya masih banyak kasus konversi lahan yang terjadi. Entah ini salah pemerintah yang kurang tegas menangani masalah ini atau pihak-pihak usil yang sulit diatur. Yang jelas kasus konversi ini tidak bisa didiamkan begitu saja. Jika dibiarkan terus-menerus, lama-kelamaan lahan pertanian Indonesia akan habis dan tentunya sebutan Indonesia sebagai ‘Negara Agraris’ hanya tinggal kenangan. (By : Hanna Amalina_Ilalang)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.