“Pesta Demokrasi Kampus yang
menjadi pesta Kegaduhan”
Mahasiswa Agribisnis dalam forum Ilalang Agribisnis
Dilema Lembaga Legislatif Kemahasiswaan
Pemilu
Raya (PEMIRA) UIN Jakarta 2018 kembali menghadirkan babak baru dalam perhelatan
akbar tiap tahunnya, semua pandangan tertuju pada perhelatan akbar tersebut.
Deguk kagum dan heran terjadi setiap perhelatan pesta demokrasi berlangsung,
guna menentukan masa depan lembaga kemahasiswaan ditingkat universitas,
fakultas dan jurusan menjadi daya tarik tersendiri bagi pelaksana dan peserta pesta
demokrasi. Dalam
dinamika demokrasi kampus akan menghadapi banyak permasalahan dan kendala yang
di hadapi.Terbukti ketika dihadapkan pada permasalahan yang terjadi, bukan
hanya tentang adanya perbedaan sudut pandang untuk menyikapi perselisihan didalam pesta
demokrasinya, namun dengan adanya ketidak pastian pada persiapan sistem
pelaksanaan Pemilu Raya tersebut. PEMIRA merupakan produk yang dipersiapkan dan
diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selaku pihak yang
bertanggungjawab atas pelaksanaan PEMIRA, KPU berperan untuk menjamin
pelaksanaan PEMIRA yang beriklim kondusif, sesuai dengan aturan-aturan
universitas yang berlaku dan tidak melanggar kode etik kemahasiswaan. KPU
tentunya tidak berjalan dengan sendiri, terdapat pihak yang berperan sebagai
pengawas di dalam pelaksanaan PEMIRA Universitas, yakni BAWASLU (Badan Pengawas
Pemilu).
Dengan
tugasnya sebagai pihak operator dari terlaksananya sistem demokrasi di dalam
kampus, keanggotaan di dalam
KPU
dan BAWASLU tentunya hadir atas adanya proses yang disiapkan dan dijalankan oleh
pihak legislatif kampus (SEMA Universitas). SEMA Universitas bertanggungjawab
untuk mempersiapkan pembuatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas
Pemilu (BAWASLU), yakni dengan menyiapkan beberapa tahapan pelaksanaan:
1. Menghasilkan
dan menetapkan TAP SEMA-U mengenai prosedur pelaksanaan Pemilu Raya (PEMIRA).
2. Menentukan
dan mensosialisasikan jadwal pelaksanaan Open
Recruitment KPU dan BAWASLU.
3. Berkoordinasi
dengan pihak Wakil Rektor Bidang kemahasiswaan dan Wakil Dekan Bidang
Kemahasiswaan terkait adanya Pemilu Raya (PEMIRA) Universitas.
4. Menunggu
Keputusan Rektor yang disampaikan melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan terkait
Struktur Keanggotaan didalam Tim Independen dan Tim Arbitrase selaku pihak yang
menyeleksi di tahapan fit and proper test.
5. Berkoordinasi
dengan Tim Independen dan Tim Arbitrase terkait pelaksanaan PEMIRA, terkhusus Open Recruitment KPU dan BAWASLU.
6. Mengumpulkan
data pendaftar KPU dan BAWASLU.
7. Melaksanakan
regulasi terkait tahapan seleksi, seperti absensi, verifikasi berkas dan
pelaksanaan fit and proper test.
8. Menerima
dan mensosialisasikan hasil fit and
proper test yang diputuskan oleh keputusan Tim Independen.
9. Melantik
dan Membuat Surat Keputusan mengenai jajaran Keanggotaan KPU dan BAWASLU.
10. Berkoordinasi
dengan KPU, BAWASLU dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan terkait
penyelenggaraan Pemilu Raya (PEMIRA).
Segala tahap persiapan atas
terlaksananya Pemilu Raya (PEMIRA) wajib dijalankan oleh SEMA Universitas sebagai sebuah
tanggungjawab dan ketersesuaian dari pelaksanaan prosedur/tata aturan. Semua
ketidaksesuaian haruslah ditindaklanjuti,
diselesaikan dan disesuaikan kembali kepada acuan yang berlaku.
Kekacauan
prosedural pelaksanaan PEMIRA UIN
Jakarta 2018 dimulai semenjak SEMA-U
hendak melaksanakan fit and proper test peserta yang lulus dalam pemberkasan. Adanya penundaan dan ketidak jelasan pelaksanaan fit and proper test
yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 1 dan 2 November
2018 sesuai dengan timeline pembentukan KPU dan BAWASLU, tetapi pelaksanaan fit and proper test baru terlaksana pada tanggal 7-8 November 2018.
Setelah pelaksanaan fit
and proper test terdapat perubahan nama
dan posisi di dalam struktur keanggotaan KPU dan BAWASLU dari hasil fit and proper test Tim Independen, yang
paling mencolok adalah tentang perubahan posisi sentral keanggotaan KPU, yakni
Ketua KPU. SEMA-U menyalahi keputusan Tim Independen yang menetapkan Saudari
Fitri Febriyani dari Fakultas Sains dan Teknologi (FST) sebagai Ketua KPU
dengan mengumumkan posisi Ketua KPU diisi oleh Saudara Abdul Rohim dari
Fakultas Psikologi (FPSI). Yang
seharusnya hasil dari tim Independen disosialisasikan sesuai dengan hasil fit and proper test
yang sesuai dengan penilaian tim Independen. Ketidak
jelasan antara timeline dan koordinasi dengan pihak wakil rektor bidang
kemahasiswaan mengenai tim Independen fit and proper test yang tidak
berjalan dengan baik. Hal ini muncul dikarenakan ketidak adaannya hasil nilai
dalam penilaian fit
and proper test ketika pembacaan SK. Hal ini juga berujung pada
permasalahan yang berkepanjangan dengan beberapa peserta yang telah lulus
pemberkasan.
SEMA-U
tetap bersikukuh dengan hasil keputusan yang mereka buat, kemudian dilakukanlah
pembacaan SK dan pelantikan anggota KPU dan BAWASLU pada Tanggal 21 November
2018. Setelahnya KPU menerbitkan timeline
pelaksanaan PEMIRA yang diposting melalui akun sosial media mereka (instagram)
yakni @kpu_uinjkt2018.Tepat pada pelantikan KPU dan BAWASLU terdapat Aksi
tuntutan dari aliansi mahasiswa yang mengatasnamakan dirinya sebagai AMPERA
(Aliansi Mahasiswa Peduli Pemira) yang mendesak agar SEMA-U tetap mengindahkan
hasil keputusan fit and proper test
Tim Independen, serta mendesak Tim Independen dan Wakil Rektor Bidang
Kemahasiswaan untuk menegur dan memastikan pihak SEMA-U tetap menjalankan
prosedur yang sudah disepakati diawal.
KPU
menjalankan timeline yang telah mereka buat dan terlaksanalah proses open recruitment dan penyerahan berkas
calon KPPS (Komisi Penyelenggara Pemungutan Suara) dari tiap Fakultas pada
tanggal 27 November 2018 di Kantor Sekretariat SEMA Universitas. Selanjutnya
kecacatan baru muncul dengan tidak adanya kejelasan terkait hasil verifikasi
berkas calon anggota KPPS, serta dengan belum dibukanya open recruitment untuk calon anggota Panwaslu (Panitia Pengawas
Pemilu) di tiap Fakultas. Kemudian kembali terjadi Aksi pada tanggal 20
Desember 2018 didepan Kantor Sekretariat SEMA Universitas mengenai harus tetap
dilaksanakannya hasil keputusan fit and
proper test dari Tim Independen terkait keanggotaan KPU dan BAWASLU.
Tepat
di tanggal 20 Desember 2018 terjadi Rapat Koordinasi antara pihak Warek Bidang
Kemahasiswaan, Wadek
Bidang Kemahasiswaan, SEMA-U, dan KPU, pembahasan utamanya yakni mengenai
Struktural Keanggotaan KPU dan BAWASLU yang harus sesuai dengan keputusan fit
and proper test dari Tim Independen serta dengan disepakatinya Agenda Pemilihan
Umum Mahasiswa Tahun 2018, yang salah satunya tertera keterangan pelaksanaan
Pemungutan suara/Pemilu Mahasiswa pada tanggal 12 Februari 2019 dan
ditandatangani langsung oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Prof. Dr.
Yusron Razak. MA.
KPU
kembali tidak mengindahkan hasil keputusan bersama yang ditetapkan oleh Wakil
Rektor Bidang Kemahasiswaan, termuat pada salah satu poin yang terdapat di
dalam Surat Pernyataan yang diterbitkan Pihak KPU pada tanggal 21 Desember
2018. Mereka tetap menginginkan tergelarnya Agenda yang telah mereka buat, yang
salah satunya pelaksanaan Pemilu Mahasiswa pada tanggal 7 Januari 2019. Di
tanggal yang sama terjadi proses
dinamika PEMIRA mahasiswa di depan Kantor Sekretariat
SEMA Universitas, yang bertepatan dengan agenda pelaksanaan fit and proper test calon anggota KPPS
dan Panwaslu versi timeline KPU.
Salah satu kubu mendesak agar KPU tetap melaksanakan timeline yang telah dibuat
oleh KPU, dalam arti lain melakukan pengawalan kepada jajaran
KPU. Dari kubu lainnya, yang mengatasnamakan diri
sebagai AMPERA (Aliansi Mahasiswa Peduli Pemira) mendesak beberapa tuntutan:
1. KPU
menghargai dan menjalankan keputusan rapat bersama antara pihak WaRek Bidang
Kemahasiswaan, WaDek Bidang Kemahasiswaan, SEMA-U dan KPU.
2. Keanggotaan
KPU dan BAWASLU yang telah dilantik sebelumnya haruslah dibubarkan dan kembali
dilaksanakan Pelantikan atas Ketua KPU yang sesungguhnya, Saudari Fitri
Febriyani.
3. KPU
tidak melanjutkan agenda pelaksanaan PEMIRA, karena telah melanggar prosedur
pelaksanaan, dengan tidak adanya pelantikan dan pelaksanaan Rapat Pleno sebelum
dilaksanakannya agenda pelaksanaan PEMIRA.
4. Menuntut
agar dikembalikannya berkas calon anggota KPPS yang sebelumnya sudah diserahkan
kepada pihak Koor KPPS tiap Fakultas.
Masing-masing
kubu yang sebelumnya saling sabar menunggu informasi yang disampaikan oleh
pihak perwakilan KPU, akhirnya terlibat perselisihan mulut, hingga terjadilah baku hantam antar keduanya,
pihak AMPERA merasa tidak puas dengan sikap dari KPU yang tidak mengindahkan
keputusan yang sudah dikeluarkan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, dan
tetap menjalankan agenda yang telah mereka buat dengan beralasan bahwa timeline
yang telah dikeluarkan WaRek Bidang Kemahasiswaan tidak mengedepankan demokrasi
mahasiswa. Buntut dari terjadinya kericuhan di depan Kantor Sekretariat SEMA-U
maka proses verifikasi berkas KPPS dan Panwaslu (versi timeline KPU)
yang sedianya dilaksanakan pada hari Jum’at, 21 Desember 2018 tidak dapat
terlaksana.
Berbagai pihak kemudian saling berpendapat
dan berspekulasi tentang kericuhan yang terjadi di depan Sekretariat SEMA-U
tersebut. Ada yang berpendapat bahwa Aksi yang dilakukan AMPERA merupakan
i’tikad baik dalam mengkritisi ketidakjelasan proses demokrasi mahasiswa, namun
tidak sedikit pula pihak yang menyimpulkan bahwa AMPERA justru sebagai pihak
yang memperlambat dan memperkeruh suasana. Seperti yang sudah dijelaskan di
awal, segala macam permasalahan yang terjadi merupakan hasil dari kecerobohan
SEMA-U yang menciderai proses demokrasi mahasiswa dengan bersikap semena-mena
dalam mengumumkan hasil keanggotaan KPU yang tidak sesuai dengan keputusan fit and proper test
dari Tim Independen.
Kegelisahan
dari Sekumpulan Mahasiswa
Ketidakjelasan pelaksanaan PEMIRA membuat
sekumpulan Mahasiswa Agribisnis tergerak untuk membahas dan menelaah lebih
dalam tentang apa yang memang terjadi dan melatarbelakangi kekacauan proses
Demokrasi Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta di tahun 2018.
Berbagai data
dan sumber yang valid menjadi landasan utama kami dalam membahas permasalahan
yang terjadi. Diantaranya yakni:
1.
Mukadimah AD/ART
Organisasi Kemahasiswaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Berdasarkan Keputusan
Rektor Nomor : UN.01/R/HK.00.5/2014. Mahasiswa adalah generasi muda yang
mempunyai semangat hidup tinggi, dinamis dan menjadi perubahan sekaligus sumber
kekuatan moral. Oleh karenanya, diperlukan sebuah waddah berupa organisasi kemahasiswaan
yang menampung berbagai kreatifitas dan aktifitas mahasiswa di lingkungannya.
2.
Bab V pasal 15
AD/ART Organisasi Kemahasiswaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tentang cara
memilih pimpinan organisasi secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,
dengan dilaksanakannya Pemilihan Umum Mahasiswa 1 (satu) tahun sekali secara
serentak. Dengan pemilihan pengurus SEMA Universitas dan SEMA Fakultas bagi
lembaga legislatif, serta pemilihan Ketua dan Wakil Ketua DEMA Universitas,
DEMA Fakultas dan HMJ/HMPS di tingkat jurusan/Program studi bagi lembaga
eksekutif.
3.
Ketetapan SEMA-U
nomor 03/TAP/SEMA-U/X/2018 Tentang Pedoman Pemilihan Umum Mahasiswa dan
Petunjuk Teknis.
4.
AD/ART
Organisasi Kemahasiswaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, pasal 16 dan 17 Tentang
syarat pencalonan anggota KPU dan BAWASLU.
5.
Akun Resmi
Sosial Media Instagram SEMA-Universitas UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,
@semauinjkt, sebagai akun yang mensosialisasikan kabar tentang aktivitas
SEMA-U, khususnya pada konteks PEMIRA.
Sumber-sumber diatas menjadi landasan
utama pembahasan Mahasiswa Agribisnis. Tentunya kami menyadari secara penuh,
bahwa untuk memperkuat argumen di dalam diskusi haruslah diperkuat oleh
landasan / sumber yang valid dan dapat dipertanggung jawabkan.
Diskriminasi yang kami lihat dan
rasakan
Sebagai
Mahasiswa Program Studi Agribisnis yang berada di dalam Fakultas Sains dan
Teknologi (FST), Keresahan kami-pun mengerucut terhadap dampak seperti apa yang
akan terjadi di dalam lingkungan Jurusan dan Fakultas kami atas permasalahan
PEMIRA yang sedang terjadi. Kordinasi kami jalankan kepada berbagai pihak yang
bertanggungjawab, baik pada lembaga Eksekutif maupun Legislatif FST.
Kami
mengikuti perkembangan sedari proses Open
Recruitment KPU dan BAWASLU yang diselenggarakan SEMA-U, keanehan mulai
dirasakan ketika proses fit and proper
test calon anggota KPU dan BAWASLU haruslah memenuhi syarat mengisi
absensi. Penyampaian informasi bagi para pendaftar anggota KPU dan BAWASLU
terkesan tidak transparan, bila mengacu kepada Petunjuk Teknis fit and proper test, jadwal absensi
hanya tertera redaksi waktu pelaksanaan, yakni di poin 1 “Waktu pengisian
Absensi Awal dibuka jam 08.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB. Lewat dari itu
dinyatakan gugur”. Dari redaksi tersebut dirasa sangat terdapat kerancuan.
Kordinasi kami lakukan dengan pihak SEMA FST, informasi yang didapatkan SEMA
FST dari SEMA-U terkait pelaksanaan Absensi calon anggota KPU dan BAWASLU dapat
dilaksanakan pada hari Kamis-Jum’at tanggal 1-2 November 2018. Namun pada
pelaksanaannya, ternyata Absensi hanya dapat dilaksanakan pada hari Kamis,
tanggal 1 November 2018 sampai pukul 13.00, dan hanya diperpanjang selama satu
jam, hingga pukul 14.00. Akibat dari kerancuan informasi tersebut, banyak calon
pendaftar KPU dan BAWASLU dari Fakultas Sains dan Teknologi yang dinyatakan
gugur untuk mengikuti proses selanjutnya.
Pendaftar KPU dan BAWASLU FST dari proses fit and proper test, menghasilkan 1
anggota KPU dan 2 orang anggota BAWASLU yang dinyatakan lulus. Polemik baru
hadir, dimana 1 orang anggota KPU yang lolos dari FST merupakan Ketua KPU hasil
keputusan dari Tim Independen (Pihak penyeleksi para calon anggota KPU dan
BAWASLU). Dampaknya bagi kami jelas, secara langsung FST di diskriminasi dari
keadaan tersebut. Hanya terdapat 1 orang anggota KPU dari FST, yakni atas nama
Fitri Febriyani dan berstatus sebagai Ketua KPU. Terjadi kekosongan di posisi
Koor KPPS FST, akibatnya terjadi ketidakjelasan pelaksanaan Open Recruitment calon anggota KPPS FST.
Berbeda dengan kebobrokan yang menimpa FST
dari sisi keanggotaan di KPU, anggota BAWASLU dari FST yang berjumlah 2 orang,
yakni atas nama Asri Prasasti dan Edra Aditya, menyebabkan posisi Koor PANWASLU
FST tidak mengalami permasalahan sejak awal diterbitkannya keputusan Hasil fit and proper test dari SEMA-U melalui
media sosial Instagramnya (@semauinjkt) pada tanggal 16 November 2018. Koor
PANWASLU FST diisi oleh Saudari Asri Prasasti dan Saudara Edra Aditya sebagai
anggota BAWASLU.
Pernyataan
sikap dan solusi yang kami tawarkan
Proses pelaksanaan Pemilu Raya Mahasiswa
(PEMIRA) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang terdapat banyak permasalahan
menunjukkan bahwa SEMA UIN Jakarta Periode 2018 telah menciderai proses
demokrasi Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, secara jelas menunjukkan
bahwa SEMA-U tidak berkompeten dalam pelaksanaan wewenangnya membentuk
organisasi Ad-Hoc KPU dan BAWASLU.
Serta secara jelas menunjukkan iklim yang tidak kondusif kepada para
Mahasiswa/i UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dengan tidak mengindahkan keputusan
dari Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan tentang surat edaran Pemberitahuan
Pelaksana PEMIRA 2018 yang terbit pada tanggal 20 Desember 2018.
Solusi yang kami sarankan agar pihak
SEMA-U menyadari secara penuh segala macam permasalahan yang terjadi merupakan
tanggungjawabnya, kembali menunjukan I’tikad baik untuk menciptakan PEMIRA yang
beriklim kondusif, sesuai dengan aturan-aturan universitas yang berlaku dan
tidak melanggar kode etik kemahasiswaan.
Kemudian agar mengikuti hasil ketetapan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan
tentang Pelaksanaan PEMIRA 2018.
Dalam lingkup Fakultas Sains dan
Teknologi, kami mengharapkan pihak KPU yang telah dibentuk untuk secepatnya
memberi kejelasan tentang posisi Koor KPPS FST, yakni dengan secara langsung menemui
Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan FST untuk kepastian mahasiswa yang menjadi
Koor KPPS FST. Serta nantinya mempersiapkan bersama proses fit
and proper test KPPS dan PANWASLU FST.
Segala
pembahasan yang kami lakukan merupakan bentuk keresahan atas ketimpangan yang
terjadi pada pelaksanaan PEMIRA UIN Jakarta 2018. Kemudian mengharapkan agar
setiap pihak, khususnya Mahasiswa/i FST untuk sama-sama mengetahui kronologi
yang terjadi dengan bersikap peduli dan
berkomitmen untuk menghadirkan proses demokrasi di tingkat Mahasiswa yang
bersih dan sesuai prosedur yang berlaku. Serta dengan senantiasa sadar bahwa Mahasiswa
adalah generasi muda yang mempunyai semangat hidup tinggi, dinamis dan menjadi
perubahan sekaligus sumber kekuatan moral.
Dalam
kejadian ini kita dapat bersama-sama belajar akan pentingnya membangun dan
menjaga dinamika kampus yang kondusif, perlu adanya peranserta mahasiswa dalam
menjalankan proses dinamika kampus ini agar kedepan lebih baik lagi. Peran dari
semua lembaga kemahasiswaan untuk memberikan edukasi demokrasi kampus yang
sejuk dan sehat. Tidak hanya itu, harus adanya peran aktif dari mahasiswa untuk
terus kritis, apabila itu salah katakan salah dan apabila itu benar katakan
benar. Dan alangkah baiknya ketika kita mendapatkan amanah dari mahasiswa yang
lain, menjalankan dengan sesuai amanah yang telah diberikan. Dan stop terhadap
tindakan yang tidak bertanggung jawab terhadap segala bentuk komentar atau
persepsi yang menuju kepada provokasi dan tindakan pesimis.
“MARI BERSAMA-SAMA MENGEDUKASI DAN MENCERDASKAN DEMOKRASI KAMPUS!”
Ciputat, 21
Desember 2018
Ditulis
Oleh
Hasanu
Rizkillah
Editor
Hilman
Kurniawan
